Waw, Rohidin Bebas Melenggang Jadi Cagub! Ahmad Wali: Jika PKPU Disahkan Sesuai Draf

Minggu 05-05-2024,22:18 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;

BACA JUGA:KPU Tetapkan 35 Anggota DPRD Kota Bengkulu, PAN Terbanyak Raih 7 Kursi

BACA JUGA:KPU Tetapkan 35 DPRD Kota Bengkulu, PDIP dan PPP hanya 1 Kursi

Huruf b:

Jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota.

Diketahui Rohidin Mersyah secara resmi menerima Surat Tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu dari Menteri Dalam Negeri saat itu pada Kamis malam, 22 Juni 2017.

BACA JUGA:Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024

BACA JUGA:3 Sosok Bersaing di Posisi Wakil Walikota Bengkulu dari Partai Golkar, Satunya Pemuda Tangguh !

Penyerahan Surat Tugas saat itu berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kawasan Medan Merdeka Barat.

Dan Senin siang di Istana Negara di Jakarta, 10 Desember 2018, Rohidin resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo, menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.

Dari dua peristiwa itu, jika dilihat dari draf Rancangan PKPU di atas, maka Rohidin resmi dihitung menjabat sebagai Gubernur Bengkulu sebelum periode 2021-2024 adalah selama 2 tahun 2 bulan 2 hari.

Dengan begitu, Rohidin belum masuk dalam hitungan telah menjabat Gubernur Bengkulu selama 2 periode.

BACA JUGA:Putusan Mahkamah Konstitusi : Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Cagub Bengkulu Pemilukada 2024

BACA JUGA:Usung Calon Sendiri, Ini Jagoan Partai Golkar di Pilkada Seluma 2024

Mengenai hal tersebut, rakyatbengkulu.disway.id berkesempatan berjumpa dan berbincang langsung dengan Pengamat Hukum Tata Negara yang juga Akademisi dan Dosen Univesitas Bengkulu (Unib), Ahmad Wali, SH, MH.

Kepada rakyatbengkulu.disway.id, Ahmad Wali tidak menampik kondisi demikian.

Kategori :