Bahwa jika dilihat dari draf Rancangan PKPU yang tengah dilakukan uji publik tersebut, maka Rohidin tanpa halangan bisa kembali maju sebagai Cagub pada Pilkada 2024.
“Kalau kita baca dan pahami Pasal 19 huruf a di draf Rancangan PKPU RI yang saat ini masih Tahap Uji Publik itu, Rohidin bisa maju lagi sebagai calon gubernur,” kata Ahmad Wali.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Tol Bengkulu di 2025
Dengan disahkan Rancangan PKPU tersebut jika sesuai draf, khususnya pada Pasal 19 huruf a, otomatis akan jadi pedoman dan petunjuk teknis bagi seluruh jajaran KPU dan yang terkait lainnya.
Sebab PKPU ketika sudah disahkan, bersifat mengikat. Tidak hanya bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten, juga bagi yang terlibat dalam Pilkada.
“Termasuk di dalamnya bagi mereka yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota maupun calon walikota. Karena PKPU itu sifatnya mengikat,” kata Ahmad Wali.
Jika nantinya PKPU itu benar-benar disahkan sesuai dengan draf sekarang, apakah Putusan MK tidak berlaku?
BACA JUGA:6 Pejabat yang Diprediksi Terpilih Mengisi Jabatan Eselon II di Lingkup Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:5 Bacakada dan 3 Bacawakada Partai Golkar untuk Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu di Pilkada 2024
Ditegaskan Ahmad Wali, hingga sekarang, Minggu siang, 5 Mei 2024, setahu pihaknya tidak ada pembatalan atau pencabutan atas Putusan MK tersebut.
Artinya, jika berdasarkan putusan MK itu, tetap membuat Rohidin tidak bisa maju sebagai Cagub di Pilkada 2024.
Namun Rancangan PKPU yang masih Tahap Uji Publik tersebut memberikan karpet merah pada Rohidin.
Karena didapati pula dalam draf Rancangan PKPU, bahwa KPU tidak memasukkan Putusan MK tersebut dalam salah satu poin pada bagian Mengingat.
BACA JUGA:Thomas Cup 2024: Ginting dan Fajar/Rian Hilang Point di Babak Final
BACA JUGA:15 Nama Baru Bacakada dan Bacawakada di Pilkada Serentak Provinsi Bengkulu 2024 dari Partai Golkar