PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

Senin 06-05-2024,09:19 WIB
Reporter : P. Haryadi
Editor : M. Abadi

BACA JUGA:Dugaan Arisan Bodong Selebgram yang Bawa Kabur Uang Rp1,2 Miliar di Rejang Lebong, Belum Ada Laporan Polisi

KPU hanya memasukkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan 

Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Semestinya KPU memasukkan Putusan MK, karena Putusan MK secara teori sama dengan undang-undang. Namun KPU juga punya kewenangan dalam menyusun peraturan teknis terkait pelaksanaan Pilkada,” sampai Ahmad Wali.

BACA JUGA:Mudik Makin Aman, BPJS Kesehatan Siapkan Pelayanan JKN Selama Libur Lebaran

BACA JUGA:Cara Mudah Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Tentu bagi yang tidak setuju terhadap PKPU yang sudah disahkan, bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).

Jika baru dipermasalahkan setelah selesai perhitungan hasil Pilkada, maka kembali berujung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau tidak setuju setelah itu disahkan sesuai draf, ya harus melakukan Upaya Hukum Pengujian PKPU ke Mahkamah Agung, Judicial Review. Kalau setelah Pilkada, maka ke MK, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Di sana nanti bisa kita lihat, apakah MK konsisten dengan putusan MK itu sendiri yang sudah diputuskan sebelum pelaksanaan Pilkada,” demikian Ahmad Wali.**

Kategori :