PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

Senin 06-05-2024,09:19 WIB
Reporter : P. Haryadi
Editor : M. Abadi

Huruf a:

Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;

BACA JUGA:Fenomena La Nina Diperkirakan Landa Bengkulu hingga Agustus 2024

BACA JUGA:14 Ribu Warga Kota Bengkulu Dicoret dari Daftar Warga Miskin

Huruf b:

Jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota.

Diketahui Rohidin Mersyah secara resmi menerima Surat Tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu dari Menteri Dalam Negeri saat itu pada Kamis malam, 22 Juni 2017.

Penyerahan Surat Tugas saat itu berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kawasan Medan Merdeka Barat.

Dan Senin siang di Istana Negara di Jakarta, 10 Desember 2018, Rohidin resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo, menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Bengkulu Anggarkan Rp73 Miliar untuk Gaji PPPK

BACA JUGA:2024, Tunjangan Guru Bali 1,04 Triliun: Khusus Guru Terpencil Nol Rupiah

Dari dua peristiwa itu, jika dilihat dari draf Rancangan PKPU di atas, maka Rohidin resmi dihitung menjabat sebagai Gubernur Bengkulu sebelum periode 2021-2024 adalah selama 2 tahun 2 bulan 2 hari.

Dengan begitu, Rohidin belum masuk dalam hitungan telah menjabat Gubernur Bengkulu selama 2 periode.

Mengenai dengan hal tersebut, rakyatbengkulu.com berkesempatan berjumpa dan berbincang langsung dengan Pengamat Hukum Tata Negara yang juga Akademisi dan Dosen Univesitas Bengkulu (Unib), Ahmad Wali, SH, MH.

Kepada rakyatbengkulu.disway.id, Ahmad Wali tidak menampik kondisi demikian.

BACA JUGA:Pilih Kendaraan atau Rumah Dulu? Tips Keuangan untuk Anak Muda

Kategori :