PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

Senin 06-05-2024,09:19 WIB
Reporter : P. Haryadi
Editor : M. Abadi

Orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu ini, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA bebas melenggang jadi calon gubernur (Cagub) untuk periode 2024-2029.

BACA JUGA:Pinjam Rp100 Juta KUR Mandiri 2024, Angsuran di Bawah Rp2 Juta

BACA JUGA:Mau Pengajuan KUR Mandiri, Perhatikan Persyaratan dan Ketentuan Berikut ini!

Gubernur Rohidin tidak akan terhalang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023, untuk maju lagi sebagai Cagub Bengkulu di Pilkada serentak tahun 2024.

Rohidin bebas melenggang menjadi Cagub, itu jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menandatangani dan mengesahkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan draf.

Walaupun saat ini, Rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sedang dilakukan uji publik.

BACA JUGA:Rekomendasi 4 Smartphone Tahun 2024 Terbaik di Kelasnya, Ada iPhone hingga Xiaomi

BACA JUGA:Cara Memanfaatkan Fitur Keamanan iPhone untuk Melindungi Data Kamu

Bagian dari Rancangan PKPU dimaksud yang bisa meloloskan Rohidin kembali menjadi Cagub, tepatnya pada Pasal 19 huruf a.

Pasal 19 huruf a ini salah satu pasal yang mengatur dan menjelaskan lebih rinci mengenai Persyaratan Calon.

Anda penasaran bunyi Pasal 19 huruf a pada Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang sekarang sedang uji publik?

BACA JUGA:iPhone vs Android: Mana yang Lebih Baik untuk Gaming? Temukan Jawabannya di sini!

BACA JUGA:iPhone vs. Android: Mana Kamera Terbaik untuk Kamu?

Ini dia bunyi asli Pasal 19 huruf a pada draf Rancangan PKPU dimaksud:

Pasal 19

Syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m memiliki ketentuan:

Kategori :