Jual Pertalite Oplosan, Warga Rejang Lebong Raup Keuntungan Rp110 per Hari

Senin 06-05-2024,21:51 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Masih Kasat, dari pengakuan tersangka AA, memperoleh minyak mentah tersebut dari luar Provinsi Bengkulu yakni dari Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Minyak mentah diperoleh tersangka AA dari Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, kemudian dibawa ke Rejang Lebong untuk dilakukan pengoplosan," terang Kasat.


Jual Pertalite Oplosan, Warga Rejang Lebong Raup Keuntungan Rp110 per Hari--badri/rakyatbengkulu.com

Dari perbuatan tersangka AA telah melanggar Pasai 54 Jo Pasai 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan/atau Pasal 40 Ayat (9) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

"Tersangka AA terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun dan paling tinggi denda Rp60 miliar, "tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Video Call 5ek Warga Rejang Lebong Disebar Pria Riau, Polisi Tangkap Pelaku

Dibincangi awak media, AA mengaku menyesal telah melakukan pengoplosan minyak mentah dengan Pertalite kemudian dijual kepada pengecer di seluruh Rejang Lebong jika ada yang memesan.

"Profesi ini dilakukan sejak tahun 2020 lalu karena terdesak ekonomi, untuk membiayai anak kuliah dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujar tersangka AA.

Sedangkan untuk keuntungan, tergantung hasil penjualan rata-rata 5-7 dirigen setiap harinya.

Dari penjualan tersebut memperoleh keuntungan Rp 110.000 setiap harinya.

"Minyak mentah dari Muara Rupit Kabupaten Muratara, termasuk pewarna minyak diberikan kemudian di oplos di rumah lalu di jual kepada pengecer di seluruh Rejang Lebong," kata tersangka AA.(**)

Kategori :