Untuk PPK, besaran gaji yang diterima terbilang lumayan. Seorang ketua PPK nantinya berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2,5 juta, Anggota Rp 2,2 juta, Sekretaris Rp 1,85 juta dan staf Rp 1,3 juta.
Bukan sekedar gaji, dengan berpedoman pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, selain honor juga diberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc pada Pemilu 2024.
Dengan besaran dan rinciannya adalah, meninggal dunia Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8,25 juta serta Bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.(**)