BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pada saat ini arisan qurban ramai dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia, dimana berkurban dengan cara arisan ini pada hakikatnya adalah aktivitas berhutang.
Ketika sampai kepada seorang peserta yang mendapat jatah arisan qurban, maka untuk peserta yang lain harus bersabar menunggu gilirannya.
Adapun arisan qurban ini sering menjadi perdebatan di masyarakat, dan timbul pertanyaan bolehkah menunaikan ibadah kurban dengan hasil berhutang ini?
Dikarenakan keinginan untuk mengikuti arisan qurban ini adalah bagian dari semangat menjalankan syariat qurban, selain itu hal ini termotivasi karena adanya perintah agama serta orang yang melaksanakannya akan mendapat keutamaan berkurban.
BACA JUGA:Pembelian Hewan Kurban Secara Mudah dan Praktis di BSI Mobile, Berikut Cara dan Alurnya di Sini !
Untuk perintah melaksanakan Qurban ini Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Kautsar ayat 2 yang memiliki arti:
“Maka laksanakanlah sholat karena TuhanMu dan berqurbanlah (ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT)”.
Kalau mau menjadi orang yang taat, seorang muslim sebaiknya melakukan perintah Allah SWT di dalam ayat di atas, apalagi kalau memang dirinya dalam keadaan lapang dari segi ekonomi.
Bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki, tetapi tidak ingin berqurban, maka sama halnya dengan mengabaikan perintah Allah SWT.
BACA JUGA:Pahala Seperti Naik Haji, Puasa dan Shalat Selama 1 tahun, Ganjaran Pahala Selayaknya Berkurban
Dimana Rasulullah SAW tidak menyukai umatnya yang bersifat abai terhadap ketetapan ajaran agama Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah mendekati shalat kami”. (HR Ahmad).
Selanjutnya selain sebagai bukti ketaatan, orang - orang yang menjalankan perintah berqurban ini secara otomatis memiliki andil di dalam bidang sosial.
Adapun ibadah qurban ini selain bernilai spiritual, juga mempunyai nilai kepedulian sosial.