Bolehkah Arisan Qurban? Bagaimana Hukum Serta Pandangan Syariat Islam? Simak Penjelasan Ini

Jumat 10-05-2024,14:13 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Febi Elmasdito

Karena walaupun syariat membolehkan shohibul qurban mengambil bagian dari hewan kurban, tetapi dianjurkan untuk membagi bagian yang lain.

BACA JUGA:Beli Kendaraan Impian di BSI OTO, DP Mulai 0 % dan Berhadiah Kuota Qurban

Dengan begitu masyarakat juga akan mendapatkan manfaat dari qurbannya.

Selanjutnya, dengan membaginya terhadap sesama, tentunya Allah SWT sudah menyiapkan pahala yang besar, karena amalan qurban ini adalah ibadah yang disukai oleh Allah SWT sebagaimana hadits dari Aisyah istri Rasulullah SAW. 

“Tidak ada amalan anak cucu Adam di hari raya qurban yang lebih disukai Allah SWT melebihi dari mengucurkan darah (memotong hewan kurban). Sesungguhnya di hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya, sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah SWT dimana pun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah. Maka ikhlaslah menyembelihnya”. (HR Ibnu Majah).

Adanya penjelasan Rasulullah SAW tersebut, maka tidak mengherankan kalau kaum muslim berlomba untuk menunaikannya, pada saat tidak memiliki kecukupan dana maka banyak yang memilih cara patungan atau arisan qurban.

BACA JUGA:Beberapa Sejarah Qurban yang Ternyata Telah Dimulai dari Zaman Nabi Adam AS

Namun bolehkah Arisan qurban tersebut?

Adapun status hukum dari arisan qurban ini disamakan dengan kondisi pada saat seseorang berkurban dari hasil berhutang, namun demikian para ulama memiliki perbedaan pendapat sebagai berikut:

1. Boleh

Kalangan ulama yang membolehkan berqurban dari hasil berhutang ini mereka memiliki alasan walaupun berasal dari harta hutang kalau untuk melaksanakan qurban berarti sedang memperjuangkan sunnah.

Para ulama ini mendasarkan pendapatnya dari kitab Tafsir Ibnu Katsir 5/ 415, di dalam kitab tersebut Sufyan Ats-Tsauri berkata yang artinya:

“Dulu Abu Hatim pernah mencari hutangan dan beliau menggiring untuk disembelih, lalu dikatakan kepadanya, Apakah betul kau mencari - mencari hutangan dan sudah menggiring unta untuk disembelih (sebagai kurban)? Abu Hatim pun menjawab, Aku sudah mendengar firman Allah SWT Surat Al-Hajj ayat 36”.

BACA JUGA:Daerah Pra Sejahtera Menjadi Sasaran Kurban ACT-MRI Bengkulu Bersama Global Qurban di Hari Raya Idul Adha

2. Tidak Boleh

Para ulama yang berpendapat kalau berhutang untuk menunaikan ibadah qurban tidak diperbolehkan, adapun hal ini dikarenakan sifat hutang itu mengikat, dan bisa menjadi kendala orang untuk masuk surga di akhirat nanti.

Kategori :