Selain itu, secara spesifik, anggota PPS Pemilu 2024 bertugas dalam:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS, mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
4. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
5. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
6. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
7. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
8. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
9. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
10. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
BACA JUGA:Ingin Tanaman Cabai Berbuah Lebat? Gunakan Pupuk MKP Organik, Begini Caranya
11. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan