12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Membentuk KPPS mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
12. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
13. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
14. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
15. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.(**)