KPU Rejang Lebong Perpanjang Pendaftaran PPS di 34 Desa

Jumat 10-05-2024,21:05 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Membentuk KPPS mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

12. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih 

13. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

14. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS; 

15. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.(**)

Kategori :