Kalangan pendaftar dari sejumlah desa/kelurahan ini juga kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan sehat karena harus melampirkan hasil pemeriksaan seperti tekanan darah dan kolesterol.
"Dengan perpanjangan pendaftaran PPS untuk Pilkada serentak ini, masyarakat yang ingin ikut serta menyukseskan Pilkada menjadi penyelenggara bisa melakukan pendaftaran. Khususnya untuk 34 desa/kelurahan yang masih belum memenuhi kouta jumlah pendaftarnya," terang Buyono.
Sementara itu, masa tugas PPS selama 8 bulan dengan honor untuk jabatan ketua sebesar Rp1,5 juta per bulan dan anggota sebesar Rp1,3 juta per bulan.
"Petugas PPS juga akan mendapat santunan bila saat melaksanakan tugasnya mengalami hal-hal yang tak diinginkan. Seperti meninggal dunia dengan santunan sebesar Rp36 juta dan uang pemakaman Rp10 juta. Bila mengalami cacat permanen akibat mengalami kecelakaan, akan mendapat santunan sebesar Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,2 juta," papar Buyono.
BACA JUGA:Perbandingan Kualitas Baterai iPhone Asli vs Palsu: Cara Membedakan dengan Mudah
Diketahui untuk 34 desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota ini tersebar di Kecamatan Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya, Curup Tengah, Curup Timur, dan Kota Padang.
Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Sindang Dataran, dan Kecamatan Sindang Kelingi.
"Sedangkan 4 kecamatan lainnya sudah terpenuhi minimal 2 kali kebutuhan yakni 122 desa/kelurahan. Memang kekurangan pendaftaran PPS tersebut tidak merata setiap desa dari kecamatan yang ada," ujar Buyono.
Setelah terpenuhi minimal 2 kali kebutuhan dari setiap desa/kelurahan para pendaftar akan mengikuti tes tertulis computer assisted Test (CAT) dan tes wawancara.
BACA JUGA:Beberapa Pusaka Peninggalan Kerajaan Majapahit Dikuasai Museum di Amerika, Kok Bisa?
"Kebutuhan PPS dari 156 desa/kelurahan mencapai 468 anggota penyelenggara," kata Buyono.
Dibagian lain, KPU Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu juga telah membuka penerimaan dokumen syarat dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Dengan alamat Sekretariat di Jalan Basuki Rahmad Nomor 71 Kelurahan Dwi Tunggal Curup Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
"Iya sudah dibuka, bagi pasangan calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan penyerahan dokumen dukungan sudah bisa diserahkan ke Sekretariat KPU Rejang Lebong," demikian Buyono.
BACA JUGA:Anak Suka Melempar Barang? Begini Cara Bijak Orang Tua Menyikapi dan Mengatasinya
Sedangkan untuk tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, adalah menyelenggarakan kegiatan Pilkada di tingkat desa atau kelurahan.