87 Peserta Tes PPK Tumbang, Hanya 150 Orang Bakal Lolos 10 Besar

Senin 13-05-2024,10:00 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.

4. Pengumuman dan Penyerahan Hasil

Mengumumkan hasil rekapitulasi suara dan Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta pemilihan.

Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

5. Tindak Lanjut Temuan dan Evaluasi

Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.

6. Verifikasi dan Sosialisasi:

Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan tugas PPK kepada masyarakat.

7. Pelaksanaan Tugas Lain

Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPK memiliki peran yang sangat vital dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, memastikan proses berjalan lancar, adil, dan transparan. 

Dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, PPK berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam proses pemilihan kepemimpinan daerah.(**)

Kategori :