Dana Kampanye Paslon Bupati Rejang Lebong Maksimal Rp 39 Miliar: KPU Ingatkan Pentingnya Transparansi

Dana Kampanye Paslon Bupati Rejang Lebong Maksimal Rp 39 Miliar: KPU Ingatkan Pentingnya Transparansi--badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 39 miliar.
Semua paslon dilarang keras melampaui batas tersebut, sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Pilkada 2024.
Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Fikri - Hendri (nomor urut 1), Hendra - Herizal (nomor urut 2), serta Syamsul - Juhendra (nomor urut 3), sudah melaporkan laporan awal dana kampanye mereka.
Langkah ini merupakan salah satu syarat penting dalam proses pemilihan kepala daerah di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Bertindak: Evakuasi ODGJ untuk Cegah Bahaya di Masyarakat
Transparansi Dana Kampanye Jadi Kunci
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono, menegaskan bahwa setiap Paslon wajib melaporkan dana awal kampanye, penggunaan dana, serta sisa dana kampanye.
Laporan ini harus disampaikan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu untuk menjamin transparansi.
"Setiap Paslon harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Dana kampanye tidak boleh lebih dari Rp 39 miliar, dan apabila melebihi batas, sisa dana tersebut wajib dikembalikan ke negara," jelas Buyono, Jumat, 4 Oktober 2024.
Larangan Pemberian Uang kepada Pemilih
BACA JUGA:Peluang Karir Cemerlang Shio Tikus di Tahun 2025
BACA JUGA:Promo Spesial Honda New Scoopy di Bulan Oktober 2024: DP Ringan dan Angsuran Terjangkau!
Selain transparansi dalam dana kampanye, Buyono juga menyoroti larangan pemberian uang kepada masyarakat yang hadir dalam kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: