HONDA

Oknum Camat di Rejang Lebong Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilkada

Oknum Camat di Rejang Lebong Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilkada

Oknum Camat di Rejang Lebong Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilkada--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang camat di Rejang Lebong dilaporkan oleh tim kuasa hukum salah satu pasangan calon terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN karena terlibat dalam tim pemenangan Pilkada 2024.

Kasus dugaan keterlibatan seorang camat di Rejang Lebong dalam politik praktis tengah menjadi sorotan publik.

ASN berinisial AO, yang menjabat sebagai camat, dilaporkan ke Bawaslu Rejang Lebong oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, HM Fikri Thobari – Hendri (Fik-Ri) pada Kamis 3 Oktober 2024.

Laporan ini menuding AO melanggar aturan netralitas ASN dengan bergabung dalam tim pemenangan salah satu paslon yang berlaga di Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Siapkan Tim Cyber, Awasi Akun Penyebar Hoax Selama Pilkada

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Intensifkan Patroli Malam, Cegah Geng Motor dan Kriminalitas Remaja

Beni Irawan, SH, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Paslon Fik-Ri, menegaskan bahwa netralitas ASN adalah prinsip yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Apa yang dilakukan oleh oknum camat ini sudah jelas menunjukan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip yang diatur oleh UU No 5 Tahun 2014 tersebut, sehingga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan proses demokrasi itu sendiri,” tegas Beni dikutip KORANRB.ID.

Dalam laporan yang diajukan, Beni menyertakan bukti berupa video yang menunjukkan AO memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, yang kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai pihak.

Tindakan ini dianggap melanggar disiplin ASN, yang seharusnya bersikap netral dalam kontestasi politik.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Turunkan 103 Personel ke Sekolah, Cegah Pelajar Terlibat Geng Motor

BACA JUGA:Proses Hukum 13 Pelajar Rusak Warung di Bengkulu Tengah Berlanjut, Kejari Terima SPDP

"Kami berharap Bawaslu dapat segera mengambil tindakan tegas agar pelanggaran serupa tidak terulang," tambah Beni.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Saat ini, Bawaslu sedang melakukan kajian dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan.

Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Simak 164 Desa di Kabupaten Aceh Utara Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024

BACA JUGA:Rincian 139 Desa di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024

Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi ketat jalannya Pilkada 2024, terutama dalam memastikan netralitas ASN tetap terjaga.

Ahmad Ali menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, serta menyebabkan apatisme di kalangan pemilih.

"Netralitas ASN tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengimbau masyarakat Rejang Lebong untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi tahapan kampanye Pilkada 2024.

BACA JUGA:Ini 62 Desa di Kabupaten Aceh Barat Raih Dana Insentif Desa 2024

BACA JUGA:Desa di Kabupaten Sumba Barat, Lembata, dan Rote Ndao Raih Dana Insentif Desa 2024

Ia menekankan pentingnya pelaporan jika ada indikasi pelanggaran selama masa kampanye.

"Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran yang ada selama masa kampanye Pilkada 2024 ini kepada Bawaslu," pungkas Ali.

Dengan langkah pengawasan ketat ini, Bawaslu berharap Pilkada di Rejang Lebong dapat berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis, serta terhindar dari praktik-praktik politik yang merusak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: