Pinjol ataupun paylater memang kerap digunakan, karena memang tidak ribet, mudah dicairkan dan bisa diakses tanpa agunan.
Masalahnya akan muncul di saat gagal bayar, Pinjol atau paylater ini jelas bisa menjadi ancaman besar.
Apalagi Pinjol yang menjadi penyandang dana tersebut illegal alias tidak terdaftar dan tidak dalam pengawasan OJK.
BACA JUGA:Tunggakan Pinjol Bikin Pinjaman KUR BRI 2024 Tidak Cair, Berikut Solusi Mengatasinya !
BACA JUGA:Tanpa Ribet! Ini 8 Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK, Limit Besar dan Tenor Panjang
Untuk itu, rakyatbengkulu.com akan menjelaskan mengenai 5 Pinjol yang terdaftar dan dalam pengawasan OJK.
Ke-5 Pinjol "bebas" debt collector meski gagal bayar.
Disebut "bebas" karena memang tidak memiliki riwayat menagih ke rumah nasabah yang gagal bayar, adalah:
1.Akulaku
Akulaku memang sudah terdaftar sebagai Lembaga Pinjol dan masuk dalam lingkup pengawasan OJK.
Akulaku ini memang menawarkan berbagai layanan pinjaman online, pinjaman tunai, termasuk cicilan tanpa kartu kredit, dan paylater.
Selama ini, Akulaku juga terkenal dengan proses pengajuan yang mudah dan cepat, pilihan tenornya juga beragam.
Diketahui selama ini, Akulaku belum memiliki Riwayat ada debt collector yang menagih ke rumah nasabah yang gagal bayar.
Akulaku memiliki aplikasi yang sangat mudah digunakan untuk memantau tagihan dan melakukan pembayaran.
BACA JUGA:Manfaatkan Dana Pinjol Syariah untuk Mudik Lebaran, Ada Izin Resmi OJK dan Bebas Riba
BACA JUGA:Satgas Pastikan Blokir 22 Entitas Investasi Ilegal dan 337 Pinjol Ilegal