Kenali Ciri Pinjol Ilegal, Perhatikan 4 Tips Ini Sebelum Menggunakan Pinjaman Online
Perhatikan 4 tips ini sebelum menggunakan pinjaman online serta kenali ciri pinjol ilegal.--pexels/ Torsten Dettla
RAKYATBENGKULU.COM – Saat ini Pinjol atau Pinjaman Online sedang menjadi tren pinjaman uang yang bisa dengan gampang kita dapatkan, namun hal ini juga banyak menimbulkan keresahan bagi sejumlah masyarakat.
Kenali ciri ciri Pinjol ilegal yang bisa merusak riwayat daftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pinjaman online atau pinjol adalah sebuah layanan pinjaman keuangan yang bisa kita ajukan melalui platform digital.
Kamu bisa dengan mudah mendapatkan pinjaman uang dengan hanya perlu mendownload dan memasukan beberapa data pribadi.
BACA JUGA:Liverpool Menang Telak 3-0 atas Manchester United
BACA JUGA:Resep Dimsum Ayam Anti Gagal Ala Chef Devina Hermawan
Meskipun menawarkan banyak kemudahan dan proses yang cukup cepat namun kamu perlu memperhatikan beberapa aspek saat menggunakan layanan keuangan ini.
Ini dia ciri ciri Pinjol ilegal yang wajib kamu hindari, dikutip dari laman resmi OJK.
1. Tidak terdaftar OJK atau tidak berizin OJK.
2. Memberikan penawaran pinjaman melalui SMS atau melalui link Whatsapp.
3. Biaya pemeliharaan dan bunga yang tidak jelas.
4. Tidak memiliki layanan pengaduan atau customer service.
5. Memberikan penawaran dan limit dengan sangat mudah.
BACA JUGA:Mengunjungi Sentra Kewirausahaan Unib, Peluang Ekonomi di Lingkungan Akademik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: