Pinjaman Online Memiliki Risiko, Berikut 5 Pinjol 'Bebas' Debt Collector Meski Gagal Bayar !

Senin 13-05-2024,13:57 WIB
Reporter : M. Abadi
Editor : Admin

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ketika akan meminjam uang dari Pinjaman Online (Pinjol), pastikan bahwa Anda sehat jasmani dan rohani.

Pasalnya, Anda akan dihadapkan pada kewajiban angsuran pokok dan plus bunga atas Pinjol tersebut.

Ketika Anda tidak sehat secara jasmani dan rohani, maka akan berhadapan dengan masalah besar, dan menyulitkan Anda untuk menyelesaikan Pinjol tersebut di masa depan. 

Jadi sangat jelas, pinjaman online memiliki risiko, lalu adakah pinjol yang 'bebas' risiko? 

BACA JUGA:Pilih Jasa Pinjol Terpercaya ! Ini 5 Pinjaman Online Legal dari Bank Terkemuka

BACA JUGA:Kenapa Banyak Anak Muda Terjebak Pinjol? Simak Penyebabnya dan Solusinya!

Berikut ini, rakyatbengkulu.com hanya menyampaikan penjelasan mengenai 5 Pinjol "bebas" debt collector meski gagal bayar.

Itu pun disebut "bebas" karena selama ini, 5 Pinjol di bawah ini memang tidak memiliki riwayat menagih ke rumah nasabah yang gagal bayar.

Selain itu, ke-5 Pinjol "bebas" debt collector meski gagal bayar juga terdaftar dan dalam pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu, prinsip kehati-hatian memutuskan pembiayaan melalui Pinjol memang sanga perlu, jangan sampai membebani Anda di kemudian hari. 

Anda pun sebelum memutuskan mengajukan Pinjol terdaftar di OJK, sebaiknya memastikan lebih awal lagi.

BACA JUGA:Cara Menghindari Terjebak Pinjol: Tips Finansial untuk Generasi Z

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol untuk Nonton Konser Bruno Mars di Indonesia: Harga Tiket Mulai 1,2 Juta!

Khususnya, membaca dan memahami semua syarat ketentuan yang diberlakukan Pinjol sebelum meminjam uang.

Pinjol pada era digtal dan teknologi memang merupakan salah satu sarana keuangan masa kini. 

Kategori :