Sementara, Bawaslu RL sendiri saat ini masih dalam proses tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk umum, guna mengisi kekosongan 8 Panwascam.
Setelah sebelumnya telah dilaksanakan perekrutan Panwascam existing.
Diketahui, untuk syarat dukungan mendaftarkan diri maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan atau independen jika merujuk dengan pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
BACA JUGA:Menyala Abangku! Ini 10 Rahasia Semangat Bekerja: Tips Aktivitas Pagi yang Bikin Bersemangat
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa harus didukung minimal 10 persen, tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten tersebut.
Sedangkan untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 14 Februari 2024 sebanyak 208.394 jiwa.
BACA JUGA:Seleksi Anggota PPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Kriteria yang Diumumkan KPU Kota Bengkulu
Maka syarat minimal dukungan setelah pembulatan ke atas menjadi 20.840 dukungan yang harus tersebar di delapan dari 15 kecamatan di Rejang Lebong.
Syarat calon perseorangan atau lazim disebut maju Pilkada jalur independen sebanyak minimal 20.840 yang tersebar minimal dari 8 kecamatan dari 15 kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong.(**)