Ini Dia 3 Sosok Bertarung di Pilkades PAW di Rejang Lebong

Rabu 15-05-2024,13:04 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Sehingga menambah daftar pemilihan kepala desa pergantian antar waktu di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu termasuk Pilkades PAW Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang.

Pasalnya Kades sebelumnya, Syahid BS meninggal dunia pada bulan Oktober  2023 lalu dengan masa jabatan yang sudah dijalani 2,5 tahun menyisakan 3,5 tahun lagi, sehingga harus dilakukan PAW.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, yang mengatur Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu apabila masa jabatan kepala desa yang berhenti tersebut tersisa lebih dari 1  tahun.

"Jadi memang pemilihan kades PAW akan dilakukan untuk menyambung masa jabatan yang belum selesai, Senin tanggal 20 mei 2024 mendatang," Kata Suradi Ripai.

BACA JUGA:Mengapa iPhone Begitu Membuat Ketagihan? Temukan Alasan di Balik Fenomena Ini!

Disebutkan Suradi Ripai, beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.

Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.

Secara khusus, di Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut sehingga masa jabatan 16 tahun.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Bisa Ajukan Limit Hingga Rp500 Juta, Simak Persyaratannya!

"Jabatan 8 tahun dan hanya bisa 2 periode saja atau 16 tahun setelah kembali terpilih dalam pemilihan," kata Suardi Ripai.

Jabatan 122 kepala desa dari 14 Kecamatan di Rejang Lebong saat ini mengalami penambahan dua tahun setelah diberlakukannya undang-undang desa yang baru.

"Kita masih menunggu produk hukum turunannya dalam bentuk Perbup atau Perda sebagai petunjuk teknis dari perubahan undang-undang tersebut. Namun yang jelas jabatan 122 kepala desa dan BPD di Rejang Lebong bertambah 2 tahun karena pengaruh undang undang terbaru," papar Suradi Ripai.

Diantaranya Pilkades serentak tahap I pada tahun 2020 lalu yang diikuti 56 desa dan akan berakhir 2026, dan setelah ditambah dua tahun menjadi 2028 mendatang.

BACA JUGA:6 Arti Mimpi Berlatar Rumah yang Berantakan, Tak Perlu Dikhawatirkan

Sedangkan Pilkades serentak tahap II, diikuti 66 desa pada tahun 2023 lalu dan setelah diberlakukan masa jabatan selama delapan tahun maka baru habis pada 2031.

Kategori :