Jaksa Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Jaksa Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap--badri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memusnahkan barang bukti (BB) dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki hukum tetap, Kamis, 25 Juli 2024.
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung dari bulan Maret hingga pertengahan bulan Juli 2024.
Rinciannya, 8 perkara narkotika jenis sabu sejumlah 98,12 gram, dan 4 perkara narkotika jenis ganja 3.158 gram.
Jaksa Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap--badri/rakyatbengkulu.com
Lalu 2 perkara undang-undang kesehatan berupa 2.544 butir pil heximer, 6 perkara pencurian, dan 3 perkara perlindungan anak.
Kemudian 1 perkara penganiayaan, 1 perkara pengeroyokan, 4 perkara undang-undang darurat senpi dan senjata tajam.
Berikutnya 1 perkara perjudian, 1 perkara pertambangan mineral dan batu bara, 2 perkara kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Bengkulu Lakukan Perekaman KTP Elektronik bagi Lebih dari 50 ODGJ
BACA JUGA:Progres Buka Jalan Baru TMMD ke-121 di Desa Belumai Rejang Lebong Capai 10 Persen
"Barang bukti sabu-sabu, pil heximer dimusnahkan dengan cara diblender. Sajam dan senjata api dipotong dengan mesin gerinda. Sedangka barang bukti lainnya dibakar, seperti ganja dan pakaian," terang Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Dony Hendra Wijaya.
Seluruh BB dari 33 perkara tindak pidana umum ini, sambung Dony Hendra Wijaya, telah memiliki hukum tetap atau Inkracht.
"Perkara-perkara ini sudah Inkracht, terhitung dari bulan Maret hingga pertengahan Juli ini. Jadi pemusnahan sejumlah barang bukti ini sesuai dengan aturan yang ada," sambung Dony Hendra Wijaya.
BACA JUGA:7 Ciri Wajah Orang Stres yang Sering Diabaikan, Jangan Keliru Lagi
BACA JUGA:Tega! Suami di Bengkulu Aniaya Istri, Tak Terima Ditegur Karena Mabuk dan Main Judi Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: