BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Final ! Gubernur petahana Rohidin Mersyah bisa maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Provinsi Bengkulu 2024.
Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berkantor di Gedung DPR Senayan Jakarta, sudah ketuk palu, Rabu 15 Mei 2024.
DPR RI menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemilihan kelapa daerah (Pilkada) serentak 2024.
Persetujuan DPR berlangsung pasca rapat kerja Bersama antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan perwakilan pemerintah yakni dari Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Waw, Rohidin Bebas Melenggang Jadi Cagub! Ahmad Wali: Jika PKPU Disahkan Sesuai Draf
BACA JUGA:Rohidin Belum Ada Lawan Tanding, Tokoh Pemuda Bengkulu Dukung Kembali Maju di Pilgub 2024-2029
Pada rapat kerja DPR bersama KPU RI dan pihak terkait, bukan hanya menyetuji rancangan PKPU tentang Pilkada serentak 2024, yang meliputi peraturan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Namun, DPR RI Bersama KPU RI dan pihak terkait juga menyetujui peraturan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Dengan persetujuan DPR RI, maka KPU RI tinggal melaksanakan persiapan yang sebelumnya memang sudah masuk pada rancangan PKPU tentang Pilkada serentak 2024.
Demikian juga dengan rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih, KPU RI pun sudah menyiapkan sejumlah hal untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.
BACA JUGA:Rohidin Pastikan Maju Kembali di Pilkada 2024, Ambil Formulir Pendaftaran Calon Gubernur di PKS
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Yakinkan PKS, Serahkan Draft Visi Misi untuk Keberlanjutan Pembangunan
Di antaranya KPU RI bersama dengan jajaran di tingkat kabupaten dan kota se Indonesia akan melakukan sinkronisasi daftar pemilih berdasarkan data Pilpres dan Pileg Tahun 2024.
Demikian juga dengan jumlah mata pilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan berbeda antara Pilkada sebelumnya dengan yang akan berlangsung di 2024.
Satu TPS di Pilkada serentak 2024 dirancang bisa digunakan oleh 600 orang pemilih, sementara pada Pilkada periode sebelumnya, satu TPS maksimal untuk 500 orang pemilih.