Pengamat Hukum Tata Negara yang juga Akademisi dan Dosen Univesitas Bengkulu (Unib), Ahmad Wali, SH, MH, rakyatbengkulu.com juga tidak menampik kondisi demikian.
Jika melihat draf Rancangan PKPU yang tengah dilakukan uji publik tersebut, maka Rohidin tanpa halangan bisa kembali maju sebagai Cagub pada Pilkada 2024.
“Kalau kita baca dan pahami Pasal 19 huruf a di draf Rancangan PKPU RI yang saat ini masih Tahap Uji Publik itu, Rohidin bisa maju lagi sebagai calon gubernur,” kata Ahmad Wali.
BACA JUGA:Putra Mahkota Pun Tak Luput dari Hukuman, Kisah Ratu Shima Penguasa Kerajaan Kalingga yang Adil
BACA JUGA:10 Cara Berbakti Kepada Orangtua yang Sudah Meninggal, Termasuk Menjaga Silaturahmi dengan Keluarga
Dengan disahkan Rancangan PKPU tersebut jika sesuai draf, khususnya pada Pasal 19 huruf a, otomatis akan jadi pedoman dan petunjuk teknis bagi seluruh jajaran KPU dan yang terkait lainnya.
Sebab PKPU ketika sudah disahkan, bersifat mengikat. Tidak hanya bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten, juga bagi yang terlibat dalam Pilkada.
“Termasuk di dalamnya bagi mereka yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota maupun calon walikota. Karena PKPU itu sifatnya mengikat,” kata Ahmad Wali.
Disisi lain, jajaran Komisioner KPUD Provinsi Bengkulu belum mau berkomentar lebih jauh terkait PKPU tengtang Pilkada serentak 2024 tersebut.
BACA JUGA:70 Kabupaten Kota Bisa Bayar PBB melalui Channel BSI, Simak Cara dan Daftarnya di Sini !
BACA JUGA:BSI Tabungan Haji Indonesia, Dapatkan Banyak Fasilitas dengan Setoran Awal hanya Rp 100.000
Hanya saja saat salah satu dari Komisioner KPU Provinsi Bengkulu dihubungi via WA mengakui kalau rancangan PKPU tentang Pilkada serentak 2024 memang sudah disetujui oleh DPR RI pada rapat kerja Bersama KPU RI dan pihak terkait.
Hanya saja, implementasinya tentu tidak serta merta langsung diaplikasikan di daerah, PKPU tentang Pilkada serentak 2024 dan PKPU tentang daftar pemilih itu akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu.
Sehingga KPU di daerah tentu masih harus menunggu hingga PKPU tentang Pilkada serentak 2024 dan PKPU tentang daftar pemilih itu diundangkan terlebih dahulu.**