Ini dia bunyi asli Pasal 19 huruf a pada draf Rancangan PKPU dimaksud:
Pasal 19
Syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m memiliki ketentuan:
Huruf a:
Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;
BACA JUGA:Ketahuan Simpan 2 Paket Sabu, Pria Paruh Baya di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi
Huruf b:
Jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota.
Diketahui Rohidin Mersyah secara resmi menerima Surat Tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu dari Menteri Dalam Negeri saat itu pada Kamis malam, 22 Juni 2017.
Penyerahan Surat Tugas saat itu berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kawasan Medan Merdeka Barat.
Dan Senin siang di Istana Negara di Jakarta, 10 Desember 2018, Rohidin resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo, menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Ada Patin, Tuna hingga Bandeng, Ini 7 Jenis Ikan yang Sangat Bagus untuk Tumbuh Kembang Otak Anak
BACA JUGA:Pengawasan Obat dan Makanan, Kabupaten dan Kota di Sulawesi Barat Rp1,7 Miliar: Ini Rinciannya
Dari dua peristiwa itu, jika dilihat dari draf Rancangan PKPU di atas, maka Rohidin resmi dihitung menjabat sebagai Gubernur Bengkulu sebelum periode 2021-2024 adalah selama 2 tahun 2 bulan 2 hari.
Dengan begitu, Rohidin belum masuk dalam hitungan telah menjabat Gubernur Bengkulu selama 2 periode.