Bandar Narkoba Kermin Si'in Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara oleh PN Bengkulu

Kamis 16-05-2024,21:03 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Kermin Si'in, seorang bandar narkoba, atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Kuasa hukum Kermin, Dieke Meyrisa, menyatakan bahwa majelis hakim PN Bengkulu memvonis terdakwa bersalah berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan.

"Berdasarkan fakta di persidangan, hakim sependapat dengan kami sebagai penasehat hukum bahwa terdakwa dijerat pasal 112 dan bukan pasal 114," ujar Dieke setelah mengikuti sidang tertutup di PN Bengkulu sebagaimana dikutip antaranews.com, Kamis, 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Memberikan Dampak Signifikan, 4 Pola Asuh yang Mempengaruhi Kecerdasan Anak

Detail Pasal yang Dikenakan

Terdakwa Kermin Si'in dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menghukum Kermin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.

"Kalau kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Tapi terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami belum tahu karena tidak diucapkan di persidangan. Jika jaksa mengajukan banding, kami akan membuat kontra banding," tambah Dieke.

BACA JUGA:Pilih Ketua Umum Baru, IKASI Bengkulu Segera Gelar Musprov Luar Biasa

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebelumnya menuntut Kermin dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Kronologi Penangkapan

Pada 2023, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir bernama SU alias Tris (40), warga Kecamatan Selebar.

BACA JUGA:5 Tanaman Mengandung Pestisida Alami, Begini Cara Mengolahnya

Berdasarkan pengakuan SU, ia memperoleh sabu dari Kermin Si'in. Personel Subdit I Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Kermin, yang dikenal sebagai bandar sabu terkenal di Kota Bengkulu.

Saat penangkapan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Kermin selama hampir satu jam dan menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di plafon kamar mandi serta di dalam gagang sikat dan sapu.

Kategori :