Bandar Narkoba Kermin Si'in Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara oleh PN Bengkulu

Kamis 16-05-2024,21:03 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

Dengan vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi langkah nyata dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Bengkulu.

Kategori :