JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk.,
Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 s.d 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI, hari ini Senin 20 Mei 2024.
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban,
dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.
BACA JUGA:Ketua BPK RI Pimpin Panel Eksternal Auditor PBB dan Temui Sekjen PBB
BACA JUGA:Cegah Segala Bentuk Tindak Pidana Korupsi, Pemprov Bengkulu Apresiasi Pemeriksaan Rutin BPK
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk.
dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp 371.834.530.652,00.
Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil
pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” jelas Hendra Susanto.
Kegiatan ini juga dihadiri antara lain oleh Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII, Slamet Edy Purnomo.
Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019.