BPK Serahkan LHP Investigatif pada PT Indofarma Tbk kepada Jaksa Agung

Senin 20-05-2024,20:40 WIB
Reporter : rilis bpk
Editor : M. Abadi

BACA JUGA:BCA Mobile Menghadirkan Kemudahan Transaksi Perbankan, Ada 6 Keuntungan bagi Nasabah

BACA JUGA:Cara Mudah Pindahkan M-Banking BCA ke HP Baru tanpa Mesti ke Bank, Ikuti 11 Langkah Berikut Ini

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 120.146.889.195,00. 

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Invstigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/

BACA JUGA:Jangan Sepelekan Ginjal Kotor ! Karena Bisa Menyebabkan Masalah Serius

BACA JUGA: Sayangi Kesehatan Ginjal dan Hati, Ini Akibat Sering Konsumsi Minuman Kemasan dan Bersoda

Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.** 

Kategori :