BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
BACA JUGA:Menyala di Championship Series Liga 1 Indonesia, Malik Risaldi Layak Dipanggil Shin Tae-yong
BOKB yang diterima kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting.
Kegiatan terkait dengan BOKB yang bisa dilaksanakan kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat dikelompokkan dalam menu: balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting dan pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat di kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
BOKB yang didapatkan daerah-daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan bagian dari DAK Nonfisik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk pengelolaan DAK.
DAK yang diterima daerah-daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah bagian dari transfer ke daerah dan dana desa yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program kegiatan, dan kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional.
Dan membantu operasionalisasi layanan publik di kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Secara umum BOKB bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan guna memberikan dukungan terhadap upaya
pencapaian target atau sasaran prioritas Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana serta percepatan penurunan stunting.
Secara khusus, BOKB yang didapatkan kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat bertujuan untuk memberikan dukungan dana operasional Program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting.
Dengan sasaran, terlaksananya Program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting di kabupaten dan kota hingga ke lini lapangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2024.(**)