BANDUNG, RAKYATBENGKULU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi alias Perong, satu dari tiga buronan (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Menurut Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Pegi alias Perong telah diamankan.
Surawan menjelaskan bahwa pelaku, yang telah buron selama delapan tahun, ditangkap di Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024. Saat ini, Pegi sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Pelaku ditangkap tadi malam di Bandung," ungkap Surawan dikutip antaranews.com, Rabu, 22 Mei 2024.
Pemburuan Pelaku Lainnya
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky, di Cirebon.
"Ya, kami masih mencari pelaku lainnya," kata Jules.
Polda Jawa Barat juga mengimbau kepada ketiga tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri.
Selain itu, mereka memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang mencoba menyembunyikan ketiga buronan tersebut, bahwa mereka dapat diproses hukum.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja asal Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis ini. Namun, hingga kini baru delapan tersangka yang telah ditangkap dan diproses hukum. Tiga tersangka lainnya masih buron.
Kasus ini kembali menarik perhatian publik setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis, mengingatkan masyarakat bahwa masih ada tiga tersangka yang belum tertangkap.
Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dukungan dan kerja sama dari masyarakat sangat diharapkan untuk membantu proses penangkapan tersangka yang masih buron.