BACA JUGA:Rudapaksa Pacar ! Pelajar Masuk Bui, Dalam Aksinya Sempat Robek Baju dan Menendang Korban
BACA JUGA:Truk Batu Bara Terguling di Bengkulu Tengah, Masuk ke Halaman Rumah Warga
Ternyata tidak dilampirkan hasil perhitungan ulang.
Pihak KPU malah melampirkan hasil pleno KPU tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan hasil PAN unggul dari PPP dengan selisih 1 suara di Dapil 3.
Dengan melihat keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tersebut, PAN akhirnya mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Puncak Arus Balik Lebaran Senin, Kendaraan Melintas di Tol Bengkulu Bakal Meningkat
BACA JUGA:Kondisi Terkini ! Longsor Tutup Badan Jalan yang Berlangsung di 2 Kabupaten Provinsi Bengkulu
Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar sesuai aturan yang berlaku, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah meminta kepada KPU Bengkulu Tengah untuk melaksanakan penetapan DPRD Kabupaten Bengkulu terpilih paling lambat 3 hari setelah penetapan.
“Bawaslu meminta agar KPU Bengkulu Tengah menjalani semua ketentuan dan regulasi yng ada terkait penetapan calon terpilih Anggota DPRD Bengkulu Tengah,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengatakan, MK telah menetapkan dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh PAN pada beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Perhiasan Emas 80 Gram juga Ludes, Donok : Sejak EL Gaul dengan Selingkuhannya PHK !
Yang artinya DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah akan segera menyurati KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan ditembuskan ke KPU Provinsi Bengkulu serta KPU RI.
Mengenai pelaksanaan perhitungan ulang yang sudah kita lakukan pada beberapa waktu lalu.
“Kalau salinan putusan dari MK itu sudah kita terima, selanjutnya kami akan menyurati KPU Bengkulu Tengah ditembuskan ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI,” ujarnya.
Dikatakannya Pihaknya bersurat kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah ini dikarenakan DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah meminta kepada KPU untuk memperbaiki keputusan KPU RI nomor 360.