MK Kabulkan Pencabutan Gugatan PAN, Ketua PPP Benteng Segera Surati KPU

Rabu 22-05-2024,19:31 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Oknum PNS Wanita Benteng Nikah Sirih, Donok: Toyota Yaris dan 8 Kerbau Ludes Terjual !

BACA JUGA: PNS Wanita dan Suami Sirih tak Ditahan, Keduanya Kontrak Rumah di Perumahan Tanjung Terdana

Terkait hasil pemilihan umum khusus surat keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 439.

Diketahui bersama, surat keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 439 ini tidak memuat tentang hasil perhitungan ulang, hanya membuat hasil pleno KPU tingkat Kabupaten. 

"Pada saat penghitungan ulang semuanya telah sangat jelas kalau PPP berhasil unggul 3 suara dari PAN. Tetapi terlepas dari semua itu, kita serahkan kepada KPU Bengkulu Tengah, KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI untuk bagaimana menyikapi surat yang kami sampaikan nantinya,” ujarnya.

BACA JUGA:Ini Sosok PHK Pasangan Selingkuh ASN Benteng, Keduanya Menikah Sirih Lebih dari 4 Bulan Lalu

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan, Pertamina Lakukan Pengecekan SPBU di Bengkulu Tengah

Selain itu, Fepi juga menyampaikan, untuk hasil perhitungan ulang tersebut telah dimuat KPU Bengkulu Tengah dalam keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 442 yang dikeluarkan setelah pelaksanaan pemilihan ulang. 

Akan tetapi, kalau nantinya KPU Bengkulu Tengah memutuskan untuk tidak menggunakan keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 442, maka PPP akan membawa hal tersebut ke ranah pidana. 

"Kita akan laporkan kalau yang tetap dipakai adalah keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 439, artinya ada perbuatan melawan hukum dan akan kita laporkan," tutup Fepi.

Kategori :