Kabupaten Bulungan Rp2.828.998,000
Kota Tarakan Rp2.160.229,000
Kabupaten Tana Tidung Rp1.574.562,000
Kabupaten Malinau Rp1.149.300,000
Total dana BOKB se-Provinsi Kalimantan Utara Rp12.333.029,000
BACA JUGA:Cara Ampuh Mengatasi Bau Ketiak! Ini Makanan Penyebab Bau dan Solusinya
Sebagai informasi, Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB yang diterima pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Kalimantan Utara, adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah.
Agar kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.
Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah kegiatan yang disinergikan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Utara, kabupaten, dan kota maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja.
BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Utara penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
BACA JUGA:Air Radiator Mobil Wajib Ganti dengan Interval Ini, Jangan Dipakai Seumur Hidup !
BOKB yang diterima kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Utara merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting.
Kegiatan terkait dengan BOKB yang bisa dilaksanakan kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Utara dikelompokkan dalam menu: balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting dan pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat di kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Utara.
BOKB yang didapatkan daerah-daerah di Provinsi Kalimantan Utara merupakan bagian dari DAK Nonfisik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk pengelolaan DAK.
DAK yang diterima daerah-daerah di Provinsi Kalimantan Utara, adalah bagian dari transfer ke daerah dan dana desa yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program kegiatan, dan kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional.
BACA JUGA:10 Bahan Alami Ampuh Usir Bau Ketiak yang Wajib Kamu Coba