Kabupaten Merauke Rp5.307.752,000
Kabupaten Asmat Rp4.620.745,000
Kabupaten Mappi Rp4.028.372,000
Kabupaten Boven Digoel Rp3.608.124,000
Total dana BOKB se-Provinsi Papua Selatan Rp17.884.993,000.
BACA JUGA:Bantuan Operasional Keluarga Berencana Kalimantan Utara Rp12,3 Miliar, Berikut Rincian per Daerah
Sebagai informasi, Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB yang diterima pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Papua Selatan, adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah.
Agar kabupaten dan kota di Provinsi Papua Selatan, melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.
Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah kegiatan yang disinergikan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Papua Selatan, kabupaten, dan kota maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja.
BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Papua Selatan penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
BACA JUGA:8 Manfaat Konsumsi Beras Merah untuk Kesehatan, Ini Perbedaan Kandungannya dengan Beras Putih
BOKB yang diterima kabupaten dan kota di Provinsi Papua Selatan merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting.
Kegiatan terkait dengan BOKB yang bisa dilaksanakan kabupaten dan kota di Provinsi Papua Selatan dikelompokkan dalam menu: balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting dan pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat di kabupaten dan kota di Provinsi Papua Selatan.
BOKB yang didapatkan daerah-daerah di Provinsi Papua Selatan merupakan bagian dari DAK Nonfisik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk pengelolaan DAK.
DAK yang diterima daerah-daerah di Provinsi Papua Selatan, adalah bagian dari transfer ke daerah dan dana desa yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program kegiatan, dan kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional.
BACA JUGA:Bantuan Operasional Keluarga Berencana Sulawesi Barat Rp25,2 Miliar, Berikut Rincian per Daerah