BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu mengamankan seorang residivis yang kembali terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus jambret.
Pria berinisial AS (30) warga Perumnas Surabaya Permai 5 Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu kembali ditangkap polisi setelah melakukan jambret satu unit handphone dari seorang anak kecil.
Aksi jambret yang dilakukan AS ini terjadi di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Adapun modusnya saat itu pelaku pura-pura berbelanja disalah satu warung di lokasi.
BACA JUGA:Awas! Anak-Anak Jangan Dikasih Handphone, Ada Anak Umur 8 Tahun Kena Jambret Oleh Pria Ini
BACA JUGA:IRT Rejang Lebong Jadi Korban Jambret Usai Jemput Anak Sekolah, Emas 20 Gram Raib
Saat tersebut pelaku melihat seorang anak kecil sedang memegang dan bermain handphone.
Dengan santai, pelaku lalu menghampiri anak kecil yang memegang handphone tersebut.
Saat dekat, dengan cepat pelaku merampas paksa handphone yang sedang dipegang sang anak, dan pelaku langsung melarikan diri.
Peristiwa jambret ini pun langsung dilaporkan orang tua sang anak ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Motor Mogok Usai Beraksi, Pelaku Jambret Ditangkap Warga, Rekan yang Sempat Kabur Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Waspada, Jambret Incar Anak yang Main Handphone, Korbannya di Perumahan Griya Asri
Berdasarkan penyelidikan, pelaku AS kemudian berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Ratu Agung dikediamannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Ratu Agung, Iptu M. Akhyar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Disebutkan saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.
"Ya benar sudah diamankan dan kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.