BACA JUGA:Dinas Dukcapil Rejang Lebong Sosialisasikan Penggunaan Silakmaro
Akibatnya truk mengalami kejadian mundur, dan pengendara sepeda motor di belakang truk tidak dapat menghindar lagi.
“Mengakibatkan pengendara sepeda motor tergilas. Selanjutnya datanglah warga membantu dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Rejang Lebong," terang Kasi Humas.
Saat berita ini disusun, Korban sudah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.
Sedangkan barang bukti truk dan sepeda motor, termasuk sopir truk masih diambil keterangan oleh pihak Satlantas Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Ardaraja Menantu Raja Singhasari, Otak di Balik Penyerangan yang Dilakukan Jayakatwang
"Mendapat informasi tersebut, anggota Satlantas Polres Rejang Lebong langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengambil keterangan saksi lapangan yang melihat kejadian," kata Kasi Humas.
Pengemudi truk bermuatan batu dan tanah diduga melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(**)