BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menurunkan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan tenaga medis untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan kesehatan para pekerja panti pijat yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Jodi mengatakan pemeriksaan kesehatan itu untuk mengecek apakah ada para pekerja di tempat usaha panti pijat yang mengidap HIV/AIDS.
"Pengecekan dan pemeriksaan kesehatan ini untuk memastikan ada atau tidak pekerja di tempat usaha panti pijat mengidap penyakit HIV/AIDS," katanya dikutip dari Antaranews.com.
Ditambahkan Jodi ada sebanyak 10 lokasi usaha panti pijat yang menjadi sasaran, namun baru 5 lokasi yang para pekerjanya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA:Gerebek Panti Pijat di Mukomuko, BNN Bengkulu Amankan Seorang Pemuda Terkait Narkoba
BACA JUGA:Panti Pijat Sudah Beroperasi 2 Tahun, Polisi Telusuri Praktik Prostitusi Terselubung
Dari pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja usaha panti pijat itu, kini pihaknya masih menunggu surat dari Dinas Kesehatan untuk mengetahui hasil penyakit apa saja yang dialami oleh pekerja panti pijat.
Jika dari hasil pemeriksaan nanti terdapat pekerja panti pijat yang terbukti mengidap penyakit HIV/AIDS dan penyakit kelamin, maka pekerja tersebut akan dipulangkan.
Jodi juga menjelaskan, jika pemeriksaan kesehatan yang menyasar para pekerja usaha panti pijat di Mukomuko ini merupakan komitmen pemerintahj kabupaten dalam memberantas prostitusi terselubung, baik di tempat usaha panti pijat maupun tempat usaha lain di Mukomuko agar bersih dari salah satu penyakit sosial di masyarakat.
Pihaknya tentu akan melakukan pengawasan secara lebih intensif kepada usaha panti pijat di wilayah itu untuk mencegah praktik prostitusi terselubung.
BACA JUGA:Karaoke dan Rumah Makan Boleh Beroperasi, Panti Pijat di Mukomuko Tutup Selama Ramadan
BACA JUGA:Panti Pijat dan Karaoke Masih Beraktivitas
Diketahui juga bahwa terdapat sejumlah tempat usaha panti pijat di Mukomuko yang ternyata melakukan usaha tidak mengacu pada aturan yang berlaku.
Dimana sesuai aturan yakni tempat usaha panti pijat harus mempekerjakan pekerja yang memiliki sertifikat.
Sertifikat yang dimiliki pekerja haruslah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.