Dimana dalam penyusunan APBD setiap tahunnya, OPD harus menganggarkan pembayaran pajak kendaraan dinas yang meminjam kendaraan dinas baik roda 4 maupun roda 2.
BACA JUGA:269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Belum Bayar Pajak, Berikut Rincian Jenis Kendaraannya !
"Kebijakan pembayaran pajak kendaraan dinas operasional melalui OPD itu sendiri agar kendaraan dinas tidak ada yang menunggak dan menjadi beban daerah nantinya,
tentunya dinas terkait yang memegang kendaraan dinas untuk operasional harus setiap tahun menyusun anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas," demikian Dodi Isgianto.
Kategori :