Di mana setelah kejadian mereka dihukum, Sengkon dan Karta bebas, namun ada pelaku yang sebenarnya mengakui kejahatannya.
"Sudah divonis berkekuatan hukum tetap, malah sudah bebas. Lah artinya walaupun sudah diadili oleh manusia, kemungkinan salah itu pasti ada," terang Susno Duadji.
Diakuinya pada tingkat penyelidikan saja ada kelemahan, berikut tingkat penuntutan juga terjadi kelemahan.
Dan di tingkat pengadilan dan Mahkamah Agung juga terjadi kelemahan.
Untuk itu diharapkan oleh Susno Duadji, agar dapat berbenah diri.
Agar kasus Sengkon dan Karta tidak terulang, dan anehnya kejadian tersebut sudah 8 tahun yang lalu namun baru ditangkap sekarang.
Dikatakan oleh Susno Duajdi, bahwa ini kurang baik untuk aparat penegak hukum.
"Kurang baiknya apa, berarti harus diviralkan. Bayangkan kalau setiap tahun ada 100 ribu kasus," kata Susno.
BACA JUGA:Gugurnya Pangeran Brata Kelana, Putra dari Sunan Gunung Jati Kerajaan Cirebon
Untuk itu lanjut Susno, agar pihak aparat penegak hukum lebih serius lagi dalam menanggapi kasus-kasus, terutama kasus yang mengenai kemanusiaan.
Kemudian Deddy Corbuzier mengatakan, mengapa pertama kali kasus ini mencuat namun dikatakan bahwa ini kecelakaan.
Keanehan tersebut dijawab oleh Susno , itulah yang menjadi kelemahan dari aparat penegak hukum dalam kasus ini.
Disebutkan oleh Susno, kesimpulan pertama yang menyebabkan kematian Vina karena kecelakaan tunggal itu disebabkan oleh tidak terlatih, ketidakadanya pengetahuan, dan karena kemalasan.
"Dengan kematian kecelakaan 2 orang tewas, harusnya Kapolres harus turun ke lapangan. Yang ngomongkan Sersan, ini harusnya Kapolresnya ke mana," kata Susno Duadji.
BACA JUGA:AJI Bengkulu Mendesak Revisi RUU Penyiaran, Ancaman Bagi Kebebasan Pers dan Ekspresi
Ada yang unik yang ditanyakan oleh Deddy Corbuzier, ya ini mengenai salah satu DPO-nya merupakan anak dari polisi yang berpangkat tinggi yang kemudian ditanyakan kepada Susno Duadji.