Rekonstruksi Pembunuhan 2 Warga Jambi di Jalan Bali Ungkap 23 Adegan
Rekonstruksi Pembunuhan 2 Warga Jambi di Jalan Bali Ungkap 23 Adegan--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Personel Sat Reskrim Polresta Bengkulu telah melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan dua warga Provinsi Jambi, Wi dan Ez, di Jalan Bali Kota Bengkulu.
Kegiatan yang berlangsung pada 10 Oktober 2024 ini mengungkapkan sebanyak 23 adegan yang memperlihatkan kronologi pertemuan antara tersangka dan korban hingga terjadinya aksi kekerasan yang menyebabkan kematian.
Dikutip KORANRB.ID Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo, melalui KBO Reskrim Ipda Eko Warsono menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan dua tersangka.
“Kemarin dilakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan di Jalan Bali 6 September 2024 lalu. Salah satu tujuannya untuk meyakinkan dari pihak JPU terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka, 23 adegan diperagakan, mulai dari pertemuan pelaku dan korban sampai terjadinya pembunuhan," ungkap Eko.
BACA JUGA:Bikin Kamar Lebih Aesthetic: 7 Dekorasi Murah yang Bikin Betah di Rumah
BACA JUGA:Makanan Sehat ala Anak Kos: Resep Simpel dan Murah dengan 5 Bahan Saja
Rekonstruksi tersebut memperlihatkan bagaimana dua tersangka, RN dan AN, sempat dianiaya terlebih dahulu oleh korban sebelum mereka membela diri.
Korban Ez menjadi yang pertama terjatuh setelah tertusuk di bagian paha dan mengalami pendarahan hebat.
Wi, yang tidak terima rekannya terluka, berusaha membalas dengan menikam RN tiga kali, namun lukanya tidak dalam.
Situasi semakin memanas ketika RN berhasil merebut pisau dari Wi dan membantingnya ke jalan beraspal.
BACA JUGA:AHM Luncurkan 2 Model Sepeda Motor Listrik Terbaru: Honda ICON e: dan CUV e:
BACA JUGA:Beternak Ayam Kampung Pedaging: Peluang Bisnis Menguntungkan di Pedesaan
Emosi RN yang memuncak membuatnya melakukan penusukan di bagian mata dan pipi Wi, disusul AN yang turut melukai kaki Wi.
“Pada adegan ke-19, tersangka RN berhasil menusuk mata dan pipi korban Wi,” lanjut Eko.
Penasihat hukum tersangka, Puspa Erwan, SH, menyatakan akan berusaha sebaik mungkin untuk membela kliennya di persidangan dengan fokus pada pembelaan diri.
"Yang lebih dulu itu korban, setelah itu barulah pelaku yang melakukan. Ya semoga kami bisa mempersiapkan saksi agar hukuman klien kami bisa diringankan saat pembuktian di persidangan nanti," ujar Puspa.
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Jagung Manis Menjelang Tahun Baru, Begini Cara Efektif Berkebun Jagung Manis
BACA JUGA:Kemendagri Minta Pembatalan SK Pj Sekda Lebong, Pj Bupati: Donni Swabuana Masih Sah
Kronologi Awal Pertemuan Berujung Maut
Kasus ini bermula pada 6 September 2024 ketika korban Wahyudi menggunakan aplikasi kencan untuk mencari wanita.
Setelah berkomunikasi dengan NA, warga Bengkulu Tengah, mereka sepakat untuk bertemu dengan tarif Rp400 ribu.
Namun, setelah uang diberikan, transaksi dibatalkan ketika NA pergi membeli rokok dan melarikan diri dengan uang korban.
Merasa tertipu, Wahyudi memanggil teman-temannya untuk menuntut pengembalian uang.
BACA JUGA:Kabupaten Rejang Lebong Terima 3.000 Dosis Vaksin Rabies, Siap Vaksinasi Massal
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Siapkan Dua Debat Seru untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pertemuan dengan NA diatur kembali menggunakan akun aplikasi lain, dan kali ini Wahyudi bersama delapan temannya menghadapi NA serta empat temannya di Jalan Bali.
Pertemuan tersebut berujung pada perkelahian yang melibatkan senjata tajam, hingga tewasnya Edza Syafandi dan Wahyudi.
Setelah perkelahian, para pelaku melarikan diri, termasuk NA yang mengalami kecelakaan fatal di Jalan Kelurahan Sukamerindu saat berusaha kabur.
NA meninggal seketika akibat luka parah di kepala.
BACA JUGA:Shio Kelinci, Naga, dan Kuda: Tantangan Karier di Akhir 2024, Siapkah Kamu?
BACA JUGA:5 Makanan yang Dipercaya Dapat Membantu Mencegah Kanker Usus Besar
Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan
Kedua tersangka, RN (23) dan AN (31), masing-masing berasal dari Kelurahan Lingkar Barat dan Tanah Patah.
Mereka kini dijerat Pasal 338 dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
Kasus ini akan terus bergulir di meja hijau, dengan pembuktian yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran seputar tindakan pembelaan diri yang dilakukan oleh para tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: