BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Baru saja menikah beberapa bulan, pria berinisial GL (19) warga Kota Bengkulu diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bengkulu.
GL diamankan lantaran terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Aksi curat ini dilakukan GL di salah satu rumah warga yang berlokasi di kawasan Jalan Salak Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu pada tanggal 15 Februari 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Modusnya yaitu pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu depan yang ternyata lupa dikunci oleh pemilik rumah yang saat itu sedang tertidur di kamar.
Memanfaatkan kesempatan tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah secara mengendap-endap.
Dari rumah tersebut pelaku berhasil menggasak 3 unit handphone dari rumah korban.
Setelah mendapatkan handphone, pelaku melarikan diri dan meninggalkan lokasi.
Sementara sang pemilik rumah menyadari bahwa rumahnya telah disatroni maling saat pagi harinya.
BACA JUGA:Maling Bobol Konter Beraksi di Rejang Lebong, 15 Unit Handphone dan Uang Rp19 Juta Digondol
Peristiwa pencurian ini langsung dilaporkan ke Mapolresta Bengkulu. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Selasa 28 Mei 2024 malam.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit Pidum IPDA Vanny Patricia mengatakan pelaku GL diamankan di kontrakannya di kawasan Lempuing.
Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti 2 unit handphone dari kontrakan pelaku.
"Pelaku sudah diamankan dengan barang bukti handphone hasil curian. Saat ini sudah kita proses untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
BACA JUGA:Emas 20 Gram dan Uang Jutaan Rupiah Raib, Maling Beraksi Saat Pemilik Rumah Pergi ke Pasar