BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebagian besar umat Muslim masih banyak yang belum mengetahui hukum melaksanakan takziah.
Bahkan sebagian orang tersebut masih berpikir melaksanakan takziah adalah suatu yang wajib, padahal sebenarnya hukum melaksanakan takziah di dalam ajaran agama Islam adalah sunnah.
Selanjutnya takziah ini tidak hanya sekedar menengok atau hanya melayat orang meninggal dunia, akan tetapi takziah ini bertujuan untuk menghibur, memberikan ketabahan, bersabar serta menerima musibah kematian yang sedang dialami.
Akan tetapi kenapa hukum takziah ini sunnah? Menggelar takziah ini bertujuan mengurangi kesedihan keluarga yang ditinggalkan serta juga meringankan musibah keluarga yang ditinggalkan.
Adapun untuk cara mengurangi kesedihan dan meringankan musibah ini tentunya bermacam-macam seperti mulai dari menghibur, membantu mengurus persiapan takziah dan membantu mengurus jenazah serta menyiapkan keperluannya sampai memberikan bantuan materi.
BACA JUGA:Bolehkah Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami, Ini Hukumnya Menurut Islam!
BACA JUGA:Agama Islam Disempurnakan, Hari Mustajab Berdoa, Jumat Adam Dimasukkan ke Surga
Selanjutnya, takziah ini bertujuan untuk mendoakan jenazah dan memohon ampunan bagi jenazah. Dengan demikian bisa disimpulkan dan hadir takziah adalah hal yang penting.
Karena banyak sekali manfaat yang kita berikan terhadap keluarga yang ditinggalkan kalau seseorang menghadiri takziah.
Adapun hal ini juga harus dipahami oleh sebagai besar orang, keluarga yang sedang tertimpa musibah yang membuat makanan atau menyajikan makanan untuk para tamu hukumnya adalah makruh.
Karena semua ini merupakan hal yang tidak pantas dikerjakan karena itu hanya akan menambah kesedihan mereka.
BACA JUGA:Berikut Cara Usir Semut tanpa Menyakitinya dengan Doa Sesuai Ajaran Islam
BACA JUGA:Ketahui Adab Menyambut Hari Raya Lebaran Sesuai Ajaran Islam
Akan tetapi yang seharusnya dilakukan ialah menyiapkan dan memasakkan makanan justru sunnahnya merupakan tugas tetangga, kerabat, dan teman-teman untuk keluarga yang sedang berduka.
Adapun hal ini bahkan sudah pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW dahulu.