BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu resmi membuka pendaftaran Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih), mulai 13 - 17 Juni 2024.
Tak tanggung-tanggung, kebutuhan petugas Pantarlih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang sebanyak 653 orang petugas.
Masa kerja Pantarlih ini hanya 1 bulan, dengan gaji yang diberikan Rp1 juta per bulan.
Pantarlih akan mendata hingga 400 pemilih untuk setiap Tempat Pemungutan suara (TPS).
BACA JUGA:6 iPhone Murah Paling Rekomendasi untuk Awal Tahun 2025
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono menuturkan, perekrutan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 perubahan atas Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
"Jadi mulai 13 Juni, pengumuman pembukaan pendaftaran penjaringan petugas Pantarlih dibuka. Pendaftarannya di sekretariat Panitia Pemungutan Suara desa/kelurahan masing-masing," kata Buyono.
Disebutkan Buyono, PPS desa/kelurahan membuka lowongan kepada warga yang ingin menjadi petugas Pantarlih
Danpetugas Pantarlih harus berdomisli di desa/kelurahan dimana mereka mendaftar.
BACA JUGA:Perbandingan Kamera iPhone 12 Pro vs iPhone 13: Mana yang Lebih Unggul?
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 perubahan atas Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 :
- Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 13 - 17 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 13 - 19 Juni 2024
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 14 - 20 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 21 - 23 Juni 2024