BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis berbeda-beda kepada 12 terdakwa dalam kasus korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
Ketua Hakim PN Bengkulu, Fauzi Isra, mengumumkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri.
"Para terdakwa dengan sah dan meyakinkan dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak memperkaya diri," kata Fauzi Isra dikutip antaranews.com, Selasa, 11 Juni 2024.
Vonis tersebut dijatuhkan sesuai dengan Pasal 3 junto Pasal 18 huruf A, huruf B ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Rp28 Miliar untuk Gaji ke-13 bagi 4.600 ASN
BACA JUGA:Kenal Lewat MiChat Lalu Bawa Gadis Bawah Umur ke Hotel, Pemuda Kepahiang Kini Diringkus Polisi
Vonis untuk Terdakwa Utama
Mirin Najib, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan biaya perkara Rp5 ribu.
Pauzan Aroni, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, mendapat hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Vonis untuk Pihak Swasta
Decki Irawan dari CV. DN Racing Konstruksi, dihukum satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan, serta diharuskan mengembalikan Rp750 juta ke negara.
BACA JUGA:Ujung Tombak Penegakan Perda, 23 Personel Satpol PP Baru di Rejang Lebong Ikuti Diklat
Nopian Hadinata, Direktur CV. Atha Buana Consultant, menerima hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan biaya pengganti Rp138 juta.
Sofian Efendi, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp20 juta subsider satu bulan dan biaya pengganti Rp159 juta.