BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kabupaten Lebong akan dirapel 3 bulan. TPP yang dibayarkan ini untuk TPP April, Mei dan Juni 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menerangkan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, ternyata uang yang masuk ke Kas Daerah (Kasda) bulan ini tidak mencukupi untuk membayarkan TPP ASN.
"Penundaan pembayaran atau rapel 3 bulan akan dibayarkan bulan Juli mendatang, karena kondisi keuangan yang ada dalam Kasda tidak mencukupi," kata Sekda Mustarani Abidin.
Dijelaskan Sekda Mustarani Abidin, pada bulan Juni ini ada pengeluaran yang cukup banyak.
BACA JUGA:Jumlah Kebutuhan Pantarlih Bertambah, Kesempatan Terpilih Semakin Luas
BACA JUGA:21 Peserta Ikuti Ujian Kompetensi Calon Customer Service Perumda Tirta Bukit Kaba
Seperti pembayaran gaji reguler seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Lalu gaji ke 13 dan juga membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk 547 guru sertifikasi di Kabupaten Lebong.
"TPP sudah 2 bulan ini belum kita bayar. Ternyata setelah kita cek, kemampuan Kasda kita tidak bisa membayar TPP di bulan ini. Sehingga di Juli nanti kita rapel selama 3 bulan," kata Sekda Mustarani Abidin.
Sekda Mustarani mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong untuk tetap bersabar dengan kondisi ini, dan tetap diminta untuk bekerja semaksimal mungkin.
BACA JUGA:Tips Cek Master Rem Mobil Bekas, Pastikan Sistem Pengereman Tidak Bermasalah dengan Cara Ini
"ASN kita minta bersabar di TPP ini, kita pikir juga ada hikmahnya. Dengan dibayar gaji reguler dan gaji 13 di Juni ini, itu sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong," terang Sekda Mustarani Abidin.
Mustarani juga mengingatkan, untuk TPP dibayar bukan hanya berdasarkan absen, tetapi juga berdasarkan kinerja masing-masing ASN dilingkungan Pemkab Lebong.
"Menghindari kecurangan, terutama ASN yang hanya datang absen. Kita buat aturan, TPP dihitung dari penilaian kinerja dan absen,” sampainya.