Penembak Kakak Kandung Hingga Meninggal Terancam 7 Tahun Penjara, Senapan Angin Telah Dimodifikasi

Sabtu 15-06-2024,07:04 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

ARGA MAKMUR, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah ditembak senapan angin yang telah dimodifikasi oleh adik kandungnya Ka (45) pada 24 Mei 2024 lalu, Hermen Joyo (62) yang merupakan warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara meninggal dunia. 

Diketahui korban menghembuskan napas terakhir di RSUD Arga Makmur, pada Rabu, 12 Juni 2024 sore, setelah 18 hari menjalani perawatan medis.

Hal ini membuat Ka, sang adik kandung yang pada saat ini telah mendekam di sel polisi terancam hukuman penjara berat. 

BACA JUGA:Adik Tembak Kakak Kandung hingga Tewas, Begini Pengakuan Pelaku saat Sudah Berbaju Oren

BACA JUGA:Tembak Kakak Kandung dengan Senapan Angin Cuma Gara-gara Ayam Mati, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi

Berdasarkan data yang dihimpun rakyatbengkulu.com senapan angin yang digunakan oleh Ka menembak kakaknya sebanyak 3 kali tersebut sudah dimodifikasi. 

Sehingga bagian peluru akan terlontar lebih cepat dan pecah pada saat menghantam sasaran. 

Ada salah satu peluru yang pecah tersebut menghantam dada kiri Hermen Joyo hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia. 

BACA JUGA:Arie Septia Adinata Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Mengulang Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara 2020

BACA JUGA:Syarat Dukungan Pitra-Gusti Bertambah 10 Ribu, Waktu Perbaikan 4 Hari

Mengenai hal tersebut, Ka mengaku tidak mengetahui kalau senapan angin yang digunakannya sudah dimodifikasi. 

Dia membeli senapan angin bekas, sudah dalam kondisi seperti itu. 

“Senapan angin itu saya beli bekas, memang sudah seperti itu,” ujar Ka dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu, 15 Juni 2024.

Ka mengaku kalau senapan angin tersebut biasanya dibawa ke kebun dan untuk berburu.

Dimana kebiasaan berburu ini juga yang menyebabkan tersangka memelihara anjing yang menjadi awal persoalan penganiayaan dilakukan terhadap korban Hermen Joyo.

Kategori :