Penembak Kakak Kandung Hingga Meninggal Terancam 7 Tahun Penjara, Senapan Angin Telah Dimodifikasi

Sabtu 15-06-2024,07:04 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Belum Ditemukan, Pencarian Pemancing Hilang di Bengkulu Utara Dilanjutkan Besok

BACA JUGA:Tim SAR Lakukan Pencarian Pemancing Hilang Terseret Arus Batik Nau Bengkulu Utara

Tersangka Ka menuduh sang kakak telah meracuni anjing miliknya hingga mati. 

Selain itu ditambah lagi antara tersangka dan kakaknya tersebut memiliki hubungan yang kurang baik selama ini. 

“Kakak saya memang sudah sering mengeluhkan soal anjing saya, maka pada saat saya melihat anjing saya mati saya berpikir itu dilakukan kakak saya. Lalu saya mengambil senapan dan menembaknya,” jelasnya. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH menjelaskan kini tersangka terancam mendekam di penjara.

BACA JUGA:Wow! Bakal Ada Rafflesia Mekar Sempurna di Bengkulu Utara, Kunjungi Tepat Ini Jika Ingin Melihatnya

BACA JUGA:Ditikam Saudara Hanya Gara-gara Masalah Sepele, Pria di Bengkulu Utara Kritis

Ia menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. 

“Untuk ancamannya 7 tahun penjara,” terangnya.

Polisi tidak menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena korban tidak meninggal di tempat pada saat peristiwa tersebut terjadi. 

Diketahui korban lebih dulu terkapar di lantai dan dilarikan ke rumah sakit sampai beberapa hari dirawat. 

“Korban mengalami luka tembak pada bagian dada kirinya tangan dan kaki. 

BACA JUGA:Juhaili Vs Santi Besi Aswinda 'Bertarung' Adu Populeritas dan Elektabilitas di Pilkada Bengkulu Utara

BACA JUGA:Haryadi Masuk Survei Golkar, Siap jadi Bupati di Pilkada Bengkulu Utara

Dimana satu tembakan yang mematikan adalah di bagian dada, ditambah kondisi korban juga sudah lanjut usia dan memiliki penyakit bawaan lainnya,” sebutnya.

Kategori :