ARGAMAKMUR, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara pada saat ini masih melakukan verifikasi administrasi pada syarat perbaikan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara.
Diketahui bakal pasangan calon Perseorangan Pitra Martin - Gusti menyerahkan dukungan sebanyak 23.451 dukungan.
Di atas jumlah dukungan minimal sebanyak 21.785 dukungan.
BACA JUGA:Penembak Kakak Kandung Hingga Meninggal Terancam 7 Tahun Penjara, Senapan Angin Telah Dimodifikasi
BACA JUGA:Adik Tembak Kakak Kandung hingga Tewas, Begini Pengakuan Pelaku saat Sudah Berbaju Oren
Bukan hanya KPU Bengkulu Utara saja, Bawaslu Bengkulu Utara juga turut melakukan pengawasan aktivitas verifikasi administrasi tersebut.
Walaupun Bawaslu tidak bisa melihat satu per satu apa yang menjadi permasalahan dalam setiap dukungan tersebut.
Diterangkan Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE kalau sejauh ini hasil pengawasan menunjukkan sudah ada dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat.
BACA JUGA:Arie Septia Adinata Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Mengulang Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara 2020
BACA JUGA:Syarat Dukungan Pitra-Gusti Bertambah 10 Ribu, Waktu Perbaikan 4 Hari
Akan tetapi masih ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
“Kami terus melakukan pengawasan terkait dengan proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU pada bakal pasangan calon perseorangan,” jelasnya dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu, 15 Juni 2024.
Adapun KPU Kabupaten Bengkulu Utara memiliki batas waktu sampai pada tanggal 18 Juni 2024 mendatang melakukan proses verifikasi administrasi.
Hingga saat ini Bawaslu belum menerima laporan ataupun temuan terkait dugaan pelanggaran dalam persyaratan dokumen dukungan tersebut.
BACA JUGA:Dukungan Perseorangan Pilkada Bengkulu Utara Baru Terupload 60 Persen, Ini Kendalanya