BACA JUGA:Tembak Kakak Kandung dengan Senapan Angin Cuma Gara-gara Ayam Mati, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi
Akan tetapi Tri menegaskan kalau nantinya dinyatakan syarat dukungan memenuhi syarat administrasi.
Maka verifikasi faktual dilakukan KPU untuk memastikan kebenaran dokumen dukungan.
Pada saat itulah masyarakat bisa melapor ke Bawaslu kalau merasa KTP-nya dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon.
Hal ini juga termasuk kalau ada masyarakat yang merasa KTP-nya disalahgunakan sebagai dukungan pasangan calon.
BACA JUGA:Belum Ditemukan, Pencarian Pemancing Hilang di Bengkulu Utara Dilanjutkan Besok
BACA JUGA:Tim SAR Lakukan Pencarian Pemancing Hilang Terseret Arus Batik Nau Bengkulu Utara
“Kalau nantinya lolos dan dalam verifikasi faktual ada masyarakat yang merasa KTPnya dicatut atau disalahgunakan, maka silahkan melapor ke Bawaslu dan akan kita proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Tri.
Diketahui, verifikasi administrasi yang dilakukan KPU pada saat ini dilakukan pada dokumen perbaikan.
Dimana sebelumnya bakal pasangan calon perseorangan ini mengajukan 22 ribu lebih dukungan pada tahap mendaftar ke KPU.
Akan tetapi berdasarkan hasil verifikasi administrasi pertama yang dilakukan KPU.
BACA JUGA:Wow! Bakal Ada Rafflesia Mekar Sempurna di Bengkulu Utara, Kunjungi Tepat Ini Jika Ingin Melihatnya
BACA JUGA:Ditikam Saudara Hanya Gara-gara Masalah Sepele, Pria di Bengkulu Utara Kritis
Hanya 533 dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat sehingga bakal pasangan calon diberi waktu perbaikan dan penambahan.
Pada masa waktu perbaikan dan penambahan, bakal pasangan calon menyerahkan kembali sebanyak 23.451 dokumen dukungan.
KPU Kabupaten Bengkulu Utara akan melakukan verifikasi mulai tanggal 8 Juni sampai tanggal 18 Juni 2024 nanti.