Ditawarkan bergabung kepada perusahaan outsourcing.
BACA JUGA:MK Kabulkan Pencabutan Gugatan PAN, Ketua PPP Benteng Segera Surati KPU
BACA JUGA:Operasi Katarak Gratis untuk Warga Bengkulu, Datangi RSUD Bengkulu Tengah di Tanggal Segini
“Untuk honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahun ini akan bergabung kepada perusahaan outsourcing, kalau memang bersedia,” kata Lipi.
Diketahui sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah telah menyampaikan kepada OPD jajaran Pemkab Bengkulu Tengah untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer.
Larangan ini telah dimuat dalam surat edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, yang isinya melarang semua OPD merekrut tenaga honorer baru.
Hal ini sebagaimana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Terkait Larangan Mutasi Menjelang Pilkada, Ini Penjelasan BKN
BACA JUGA:Operasi Katarak Gratis Digelar RSUD Bengkulu Tengah dan Perdami Bulan Ini
Sudah dijelaskan kalau pada saat ini sedang dilakukan penataan tenaga non-ASN.
Ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam penataan tersebut.
Pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN dalam hal ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dan seiring proses pengangkatan atau pengadaan PPPK, maka pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi melakukan perekrutan tenaga non-ASN atau honorer.
BACA JUGA:Inilah Daftar Lengkap 7 Pejabat Eselon II Pemkab Bengkulu Tengah yang Dilantik Pagi Ini
BACA JUGA:Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
“Berdasarkan instruksi inilah mengapa Pj Bupati melarang semua OPD melakukan perekrutan tenaga honorer, Bahkan SE larangan tersebut telah diterbitkan sejak pada tahun 2022, 2023 dan 2024,” jelasnya.